Search This Blog

Tuesday, 11 October 2011

Review hasil seminar ‘implikasi STRA dan KFN pada praktek kefarmasian’

Review hasil seminar ‘implikasi STRA dan KFN pada praktek kefarmasian’

by IAI cabang
malang (ahad, 9 oktober 2011)

1.Latar belakang PP 51 TAHUN 2010 (STRA dan KFN)
-undang undang terdahulu yang belum sepenuhnya melindungi dan memaksimalkan peran farmasis
-apoteker adalah sebuah praktek profesi (bukan pekerjaan), jadi ‘dia’ tidak tergantikan
-keprihatinan terhadap ‘over educated’, tapi ‘under utilized’
-adanya perubahan terhadap paradigm pelayanan apoteker (from product to patient), sehingga perlu adanya regulasi baru yang memperkuat dan men-support perubahan tersebut.
Langkah awal dari perubahan tersebut adalah ‘melegalkan farmasis dalam melaksanakan profesinya’ dan memberikan’perlindungan serta kejelasan terhadap praktek kefarmasian’.

2.Tujuan ke depan dari PP 51
Dengan adanya PP 51 diharapkan apoteker Indonesia mulai menyadari akan perannya sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia sehat.
Secara garis besar, perubahan awal yang diinginkan dari adanya PP51 adalah :
-mau atau tidak, suka atau tidak apoteker yang telah mengantongi SIPA/SIKA harus melakukan praktek kefarmasian (jadi tidak ada istilah nitip nama).
-setelah komposisi ini terpenuhi, maka perubahan selanjutnya adalah profesi apoteker akan semakin dikenal, baik oleh tenaga kesehatan yang lain (dokter, nurse) dan yang lebih penting, masyarakat akan mulai mengenak siapakah ‘apoteker itu?’
-dengan adanya iklim yang kondusif ini, maka income apoteker tidak lagi dinilai dari ‘berapa banyak obat yang berhasil dia jual dalam sehari atau satu bulan?’, tapi income apoteker akan berdasar pada ‘information and describing’ terhadap tiap obat yang dia berikan kepada pasien. Jadi,obat akan dijual dengan harga netto (sehingga tidak ada lagi persaingan harga).
-efek dari adanya perubahan sumber income apoteker tersebut, akan memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada para apoteker untuk berpraktek, karena apoteker tidak lagi bergantung kepada PSA untuk melakukan praktek kefarmasian (meskipun tetap dibutuhkan sumber dana pada proses pendirian apotek)
-lebih jauh lagi, dalam melakukan proses ‘informating and describing’ maka diperlukan SOP. Jadi, pasien (orang yang datang ke apotek) akan memperoleh informasi yang sama tentang ‘apa itu glimepiride, bagaimana aturan minum, apa efek samping, dan bagaimana penanganan efek sampingnya?’, baik di apotek A, B, C, ataupun apotek Z.
Dari sini, akan muncul specialisasi. Apoteker yang ahli menjelaskan tentang obat-obat cardiovaskuler, apoteker yang ahli menjelaskan tentang obat-obat CNS, apoteker yang ahli menjelaskan obat-obat yang berhubungan dengan kidney failure.
Maka suatu saat, bukan hanya dokter yang memiliki PDT (pedoman diagnose dan terapi), tapi apoteker juga akan memiliki SOP terkait  “drug information and description” (versi Indonesia).

3.Hambatan
Apa saja hambatan yang muncul dalam pelaksanaan PP 51??
-masih ada apoteker-apoteker yang tetap teguh dengan paradigm ‘product oriented’, atau ‘tidak ada apoteker pun apotek tetap jalan, asal obatnya laku’.
-masih kurangnya sosialisasi terkait dengan goal target jangka panjang dari PP 51, sehingga masih banyak terjadi ‘partial understanding’.
-pendidikan berkelanjutan, Proses inilah yang sama sekali tidak/sangat sedikit tersentuh oleh IAI.  Padahal rekan sejawat tenaga kesehatan dokter dan nurse adalah profesi yang memiliki kontinuitas tinggi dalam proses pendidikan berkelanjutan. Maka bagaimana apoteker siap berjalan seiring, jika kita masih berpikir bahwa asam mefenamat hanya NSAID??bukankah ia juga memiliki efek tokolitik??
-keseluruhan target di atas tidak dapat dicapai hanya dalam waktu 1 atau 2 tahun. Proses tersebut akan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Maka satu hal yang perlu dilakukan adalah kontinuitas/istiqomah.

4.Langkah konkrit
-sosialisasi nyata tujuan jangka panjang PP 51
-Perbaikan organisasi profesi,kembangkan pendidikan berkelanjutan, lindungi anggotanya, jadikan IAI sebagai rumah bagi para apoteker.
-kerja sama apoteker di berbagai bidang dalam rangka memperkokoh jaringan apoteker Indonesia.
KFN
Atau yang lebih dikenal dengan Komite Farmasi Nasional, adalah sebuah organisasi yang dibuat dengan tujuan sebagai wadah yang menentukan standar apoteker Indonesia, serta membuat korelasi antara standar yang telah ditetapkan dengan pendidikan apoteker Indonesia. Sehingga, ketika standar telah ditentukan, maka diharapkan pendidikan apoteker pun berjalan selaras untuk menciptakan apoteker apoteker yang sesuai dengan standar KFN.
Memang masih ada beberapa kelemahan dari penetapan standar tersebut, karena uji kompeetensi apoteker pun masih lebih condong ke farmasi komunitas dan farmasi klinik. Sehingga perlu dikaji lebih lanjut ,terutama untuk uji kompetensi apoteker apoteker yang bergeraak di bidang industri.

Demikian yang bisa saya sampaikan dari hasil seminar, semoga bisa memberikan pencerahan ‘bagaimana masa depan profesi farmasi ke depan?’

Malang, 10 oktober 2011
Uswatun khasanah.,S.Farm.,Apt.

No comments:

Post a Comment